Beberapa hari kebelakang ini cuaca di kota bekasi sangat lah panas begitu juga berita yang menimpa kota bekasi tentang kasus suap disuapin :D yang saya baca di vivanews, begini bunyi nya :
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap antara auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat dan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
"Satu lagi auditor BPK Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka kemarin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Juni 2010. Tersangka itu adalah Enang Hermawan (EH).
Menurut Johan, Enang dijerat dengan pasal 12a, atau pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Saat ini EH masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Pekan lalu, KPK menangkap tangan dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan satu auditor BPK Jawa Barat. Ketiga tersangka kasus penyuapan itu adalah HS, pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, HL pejabat Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, dan S, pejabat BPK Jabar III.
Saat ini HS ditahan di Ruang Tahanan Polres Jakarta Pusat, HL ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan S ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua dari tiga pejabat itu ditangkap penyidik KPK di Bandung, Jawa Barat, pada Senin malam. S dan HS ditangkap pukul 19.45 WIB di rumah S di kawasan Lapangan Tembak, Cikutra, Bandung. Sedangkan HL ditangkap di Bekasi.
Saat penangkapan, penyidik menemukan uang Rp272 juta di lokasi. Sementara itu, uang Rp100 juta masih ditelusuri apakah terkait dengan proses suap atau tidak. Uang itu diduga terkait dengan upaya agar mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK.
KPK menjerat HS dan HL dengan pasal 5 ayat (1)a atau pasal 13 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan S dikenakan pasal 12a atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adi)
Semoga cepat kelar dan diangkut semua orang orang yang selalu minta di "suapin" :)
Cheers !
Rabu, 30 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar